Baca Juga
Sejumlah tersangka beserta barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan dunia maya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5). Bareskrim Polri mengungkap empat kasus kejahatan dunia maya atau 'online' sekaligus mengamankan lima orang tersangka. Kejahatan tersebut di antaranya adalah pornografi, penipuan, chat palsu, dan penyebar isu SARA.
Sejumlah tersangka beserta barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan dunia maya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
 |
Barang bukti kasus kejahatan dunia maya |